Minggu, 30 Juni 2019

 BUDAYA & KEBIASAAN ORANG JEPANG 

Kebudayaan Jepang sangatlah menarik. Ketika kita mendengar kata ‘Jepang’, hal pertama yang muncul di pikiran adalah sumo, sushi, dan samurai. Memang ketiga hal ini merupakan bagian dari kebudayaan Jepang tapi sesungguhnya masih banyak lagi yang bisa dipelajari dari negara ini dan kebudayaannya. menyangkut kebudayaan orang Jepang dimana mereka masih berpegang teguh pada kebudayaan kunonya namun di saat yang sama harus berhadapan dengan kemajuan teknologi yang pesat.


Dengan penduduk sekitar 130 juta jiwa, Jepang masih berusaha mempertahankan identitas budayanya, meski hal tersebut tidaklah mudah seiring perkembangan teknologi dan kereta cepat shinkansen. Masih ada banyak fakta dan hal menarik mengenai budaya Jepang. Selain mempelajari sejarah dan budayanya, kita juga bisa mempelajari cara hidup mereka sehari-hari. Mungkin ada beberapa hal yang dianggap aneh dan tak lazim, namun perlu diingat bahwa tiap negara memiliki budaya dan cara hidup sendiri-sendiri.
1. Masyarakat Cina mungkin dikenal sebagai peminum teh, tapi orang Jepang lebih tertarik pada kopi. Mereka mengimpor dan juga mengkonsumsi sekitar 85% dari produksi kopi Jamaika.

2. Tingkat penduduk yang bisa membaca dan menulis di Jepang adalah salah satu yang tertinggi di dunia, hampir mencapai 100%. Banyak yang berpendapat bahwa sistem pendidikan Jepang yang berat merupakan salah satu alasan mengapa penduduknya bisa membaca dan menulis. Tingkat pengangguran di Jepang kurang dari 4%.


3. Masih berkaitan dengan soal membaca dan menulis, ada empat sistem penulisan yang umumnya dipakai di Jepang: Romaji (tulisan Romawi yang digunakan untuk menerjemahkan tulisan Jepang), Katakana (digunakan untuk istilah asing dan nama, bahasa pinjaman, dan istilah ilmiah), Hiragana (digunakan dengan tulisan Kanji untuk istilah asli Jepang dan tata bahasanya), dan Kanji (yang diambil dari karakter bahaa Cina). Ada baiknya Anda mempelajari sedikit bahasa Jepang sebelum Anda berkunjung ke negara itu.

Video Japan Baby Snow Monkey Video by Barry Kusuma

4. Olahraga nasional di Jepang adalah sumo. Berawal dari sekitar abad ke-8, sumo awalnya adalah bentuk doa untuk hasil panen yang melimpah, sebelum akhirnya berkembang menjadi olahraga umum di mana dua pria bertarung di atas ring yang berbentuk bulat. Pemenangnya adalah mereka yang berhasil mendorong atau menjatuhkan lawannya keluar dari ring – atau bagian tubuh lainnya keluar dari ring. Sumo adalah bentuk tradisi Jepang yang masih ada sampai sekarang, mengandung kebiasaan dan bahkan cara berpakaian yang kuno.

5. Selain sumo, olahraga lainnya yang cukup terkenal adalah baseball. Mulai dari tahun 1870, baseball telah menjadi bagian hidup masyarakat Jepang – hampir sama dengan yang terjadi pada masyarakat Amerika. Perbedaannya hanyalah ukuran bolanya, daerah pukul, dan lapangannya.

6. Anda bisa menemukan begitu banyak mesin otomatis (vending machine) yang menawarkan beragam benda, mulai dari bir, Pringles, telur mentah, ayam goreng, dan bahkan mobil.


7. Selain kesukaan mereka pada mesin otomatis, masyarakat Jepang juga memiliki banyak kafe dengan tema dan kesukaan khusus. Ada kafe khusus pecinta binatang di mana pengunjung bisa bermain dengan anak kucing atau anak anjing. Ada pula kafe di mana Anda bisa tidur siang dengan orang asing sambil berpelukan.

8. Sushi memang baru-baru saja terkenal di Amerika selama beberapa dekade terakhir. Pada kenyataannya, sushi sudah ada di Jepang sejak abad ke-8. Awalnya sushi adalah suatu bentuk pengawetan ikan dalam balutan nasi yang sudah difermentasi. Namun, saat ini, sushi telah berkembang menjadi salah satu makanan modern. Jenis ikan yang paling sering digunakan untuk sushi adalah salmon, tuna merah, dan tuna berlemak medium. Sushi termahal di Jepang dapat ditemukan di sebuah restaurant di Tokyo, bernama Sukibayashi Hiro, di mana Anda harus membayar sebanyak $300 sampai $500 untuk makanan selama 15 menit.

9. Daging kuda juga cukup terkenal di Jepang. Cara penyajian yang paling populer adalah disajikan mentah dan diiris tipis, disebut basashi, di mana daging tersebut dicelup ke dalam saus kecap dan dimakan dengan jahe. Jika Anda berminat, ada es krim rasa basashi, yang jumlahnya cukup terbatas.

Hakuba Japan Has The Best Snow in The World. Video by Barry Kusuma
10 Di Indonesia, menyeruput makanan, seperti ketika makan mie atau sup, dianggap tidak sopan. Namun, hal tersebut justru disarankan ketika di Jepang, di mana Anda dianggap memuji makanan dan kelezatannya.

11. Pasar Ikan Tsukiji terletak di Tokyo. Pasar tersebut merupakan pasar grosir terbesar di dunia untuk hasil laut dan ikan. Ada pasar bagian dalam dan luar. Anda bisa menemukan grosiran dan lelangan hasil laut di bagian dalam. Di bagian, Anda bisa menemukan toko grosir dan retail, menjual peralatan dapur, hasil ikan, dan juga sushi.

12. Salah satu jenis hasil laut yang berbahaya adalah ikan fugu. Chef yang mengolahnya harusnya menjalani pelatihan selama 11 tahun dan memakan hasil olahannya sebelum mendapatkan sertifikat. Jika bagian yang beracun dari ikan tersebut tertelan, bisa mengakibatkan pusing, mual, dan sakit kepala, diikuti oleh sesak napas dan bahkan kematian karena kesulitan bernapas. Tidak ada penangkal racun untuk racun ini namun korban bisa diselamatkan nyawanya jika isi perutnya segera dikeluarkan, diberikan arang secara teratur, dan menggunakan mesin penopang hidup sampai racunnya bisa dinetralisir atau dikeluarkan oleh tubuh.


13. Ada 18 penerima Nobel yang berasal dari Jepang, terutama dari bidang kimia, obat, dan fisika
Anime sangat populer di Jepang, di mana produksi untuk TV dan layar lebar mendominasi sekitar 60% dari animasi dunia. Ada sekitar 130 sekolah untuk pengisi suara anime di negara ini

14. Membuka sepatu adalah hal yang lumrah namun sering kali membingungkan turis asing. Jika Anda memasuki rumah dan lantainya lebih tinggi 6 inci, berarti Anda perlu membuka sepatu dan menggantinya dengan sandal. Jika rumah tersebut memiliki lantai yang ditutupi oleh permadani tatami dan tingginya sekitar 2 inci, Anda harus melepaskan sandal. Ada pula sandal khusus di toilet yang digunakan hanya ketika Anda menggunakan ruang tersebut dan harus dilepaskan ketika Anda meninggalkan ruang tersebut.

15. Komunikasi non verbal merupakan hal yang penting di Jepang, mendominasi percakapan dengan cara yang positif atau negatif. Orang Jepang sangat peka akan perubahan nada, postur, atau ekpresi wajah. Perhatikan bahasa tubuh Anda jika Anda tidak ingin menimbulkan kesalahpahaman. Mempelajari bahasa tubuh juga menarik sekali – ada kelasnya jika Anda ingin mencoba.

16. Populasi di Jepang, didominasi oleh manula. Sekitar 23% dari keseluruhannya adalah warga berusia di atas 65 tahun. Manula sangat dihargai dan dihormati di Japang. Makanan dan minuman akan diberikan kepada manula terlebih dahulu.

17. Jepang memiliki tata karma tersendiri mengenai perkenalan atau bertemu orang baru. Biasanya, Anda harus menunggu sampai Anda diperkenalkan karena memperkenalkan diri sendiri dianggap tak sopan. Berjabat tangan tidak apa-apa bagi orang asing, namun sesame orang Jepang akan saling membungkuk. Semakin dalam Anda membungkuk, semakin terhormat kedudukan orang yang Anda hadapi.


18. Tata karma yang sama juga berlaku untuk tata cara makan. Anda harus menunggu sampai ada yang mengarahkan di mana Anda duduk. Tamu kehormatan atau yang tertua akan duduk di pusat meja. Penggunaan sumpit pun penting. Jangan pernah menungganakan sumpit untuk menunjuk atau menusuk makanan. Taruh sumpit di tempatnya tersendiri ketika mengunyah dan jangan disilang. Tiap makanan harus dimakan sedikit-sedikit. Jangan pernah mencampur nasi dengan makanan lain. Anda bisa mencoba makanan atau lauk dulu, diikuti oleh suapan nasi dengan menggunakan sumpit.

19. Meskipun tampak seperti negara yang disiplin dan kaku, orang Jepang mengerti bahwa budaya mereka berbeda dengan budaya negara lainnya. Mereka cukup pengertian jika Anda melakukan kesalahan, selama Anda tidak menyadarinya dan segera meminta maaf.

20. Negara Jepang sangat terkenal akan disiplin dan servicenya yang tinggi, Japan Airlines yang merupakan airlines nasional negara Jepang ini merupakan salah satu maskapai terbaik di dunia. Karena ketepatan waktu, lounge VIP Japan Airlines juga merupakan salah satu lounge terbaik di dunia, karena sangat lengkap makanan dan kenyamanannya disini.

21, Jepang merupakan salah satu negara yang punya kejujuran yang sangat tinggi, jika anda meninggalkan dompet di kereta ataupun di tempat publik maka orang yang menemukannya akan menghubungi atau memberikannya ke polisi setempat. Teman saya pernah kehilangan sepeda, beberapa bulan kemudian polisi menelpon teman saya dan memberitahu kalau sepedanya telah ditemukan.

Video Japan Baby Snow Monkey Video by Barry Kusuma

Budaya disiplin dan kejujuran inilah yang membuat saya sangat berkesan dengan negara Jepang, saya sempat mengalami ketika pulang dari Narita ke Jakarta Menggunakan Japan Airlines. Lama perjalanan hampir 8 jam sehingga macbook saya gunakan untuk menonton film, ketika mendarat macbook tersebut saya taruh di kantung kursi depan dan terlupa tertinggal di pesawat. Sayapun juga menyadarinya setelah satu minggu lebih, ketika menghubungi Japan Airlines ternyata laptop saya disimpan dan tidak hilang. Ini merupakan pengalaman yang sangat berkesan untuk saya, ketika budaya tetap dipertahankan membuat Jepang menjadi negara favorite saya.

    ¤¤¤Pencinta Kampus¤¤¤

Proses Peradilan Tindak Pidana korupsi

Proses Peradilan Tindak Pidana  Korupsi Dan Dasar Hukumnya

    Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa. Selain itu, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan serta perlu didukung oleh berbagai sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya seperti peningkatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan penegakan hukum guna menumbuh kesadaran dan sikap tindak masyarakat yang anti korupsi.

Batasan Masalah
  1. Pengertian, Kewenangan, dan Ruang Lingkup Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Susunan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Proses Peradilan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tujuan
  1. Mengetahui Pengertian, Kewenangan, dan Ruang Lingkup Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Memahami Susunan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Mengerti Proses Peradilan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
PEMBAHASAN
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan yang biasa disebut dengan Pengadilan Tipikor ini berlokasi di Lantai 1 dan 2 Gedung UPPINDO Jalan Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Pada awalnya, Pengadilan Tipikor hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, Pengadilan Tipikor dibentuk pada setiap Pengadilan Negeri di ibu kota provinsi yang meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan. Untuk provinsi DKI Jakarta, Pengadilan Tipikor dibentuk di PN Jakarta Pusat dan meliputi wilayah hukum DKI Jakarta. 

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 (Dasar hukum) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdapat pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan pada Mahkamah Agung. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibu kota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.

2. Kewenangan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:
  1. tindak pidana korupsi;
  2. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
  3. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
Khusus untuk Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia.

3. Ruang Lingkup
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh penuntut umum atau yang diajukan oleh penuntut pada KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh warga negara asing di luar wilayah Negara Republik Indonesia sepanjang menyangkut kepentingan negara Indonesia. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memberikan izin untuk melakukan pembekuan, penyitaan, penyadapan, dan/ atau penggeledahan.

4. Susunan Pengadilan
Susunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:

  1. Pimpinan
  2. Hakim 
  3. Panitera.
Pimpinan
Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua dan wakil ketua pengadilan Tipikor adalah ketua dan wakil ketua pengadilan negeri. Ketua bertanggung jawab atas administrasi dan pelaksanaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim
Hakim Pengadilan Tipikor terdiri dari hakim karir dan hakim ad hock. Hakim karir ditetapkan oleh Mahkamah Agung Indonesia dan selama menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Sementara hakim ad hock diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 1 angka 2 UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor) yang mendefinisikan:

“Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi”

Seperti di ketahui, di dalam UU Pengadilan Tipikor yang dimaksud dengan hakim adalah hakim karier dan hakim ad hoc (lihat Pasal 1 angka 1). Sedangkan, yang dimaksud dengan hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam UU Pengadilan Tipikor sebagai hakim tindak pidana korupsi (lihat Pasal 1 angka 3).

Panitera

Panitera (Inggris: Clerk;Belanda: Griffiers) adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Panitera disebut pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya. Dalam menjalankan tugasnya Panitera biasa dibantu oleh beberapa orang Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

Jabatan Panitera terdapat di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Secara normatif jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi. Tugas dan fungsi jabatan panitera di Mahkamah Konstitusi disinggung sekilas dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. 

5. Proses Peradilan Tipikor
Penyidikan (Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 /KUHAP)

Penyelidikan (pasal 1 ayat 5)
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Penyelidikan dilakukan oleh Polisi dan khusus TIPIKOR juga dilakukan oleh Jaksa (pasal 284 KUHP) dan KPK (pasal 6 Undang Undang no 30 Tahun 2002) .

Penyidikan (pasal 1 ke 2 KUHAP)
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidikan dilakukan oleh Penyidik (polri, jaksa dan KPK).

Penuntutan (Pasal 1 Ke 7)
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Penuntutan dilakukan oleh Jaksa penuntut Umum pada kejaksaan ( Pasal 1 Ke 8 Kuhap) atau pada KPK Pasal 6 UU KPK).

Peradilan/Proses Mengadili (Pasal 1 ke 9)

Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili (pasal 1 ke 8).
Tahap Peradilan:

  1. Peradilan Tingkat pertama Pada Pengadilan Negerii
  2. Peradilan Banding pada Pengadilan Tinggi
  3. Peradilan Kasasi pada Mahkamah Agung
KESIMPULAN
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan pengadilan satu-satunya yang memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan dibentuk di setiap ibu kota kabupaten/kota yang akan dilaksanakan secara bertahap mengingat ketersediaan sarana dan prasarana. Namun untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang ini, pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan pada setiap ibukota provinsi.

Dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari Hakim Karier dan Hakim ad hoc yang persyaratan pemilihan dan pengangkatannya berbeda dengan Hakim pada umumnya. Keberadaan Hakim ad hoc diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara tindak pidana korupsi, baik yang menyangkut modus operandi, pembuktian, maupun luasnya cakupan tindak pidana korupsi antara lain di bidang keuangan dan perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Proses Peradilan Tipikor dimulai dengan Penyidikan (Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 /KUHAP) Penyelidikan (pasal 1 ayat 5) dan Penyidikan (pasal 1 ke 2 KUHAP), di lanjut dengan Penuntutan (Pasal 1 Ke 7), dan diakhiri Peradilan/Proses Mengadili (Pasal                          ¤¤¤Pencinta Kampus¤¤¤

Sabtu, 29 Juni 2019

Berbekas Tapi Tak Bedarah

Sebuah Kisah Dimana kala seseorang menyukai Wanita.Walau Dia Tau Banyak Perbedaan yang Jadi Faktor menolak Mereka akan bersama .Namun ia tetap Teruskan Rasa Dan Berkeyakinan Bahwa Cinta itu Tak Berwujud Dan Tak juga Memandang perbedaan .sebab Perbedaan yang Menjadikan ke keanekaragaman. Dimana Keanekaragaman itu seseorang dapat memilih dimana yang layak Dengan Kriteria Yang Dia Suka. Mungkin X ini Gagal,Tapi Gagal Bukan Berarti Tak Mungkin ...Tersudahlah  hati Genggam lah Terus Rasa . Tersadarlah Titik Nyaman Itu Tak pernah ada Dalam Memulai Hubungan..Karna hubungan yang dimulai dengan Titik Nyaman , Maka akan Berakhir Tidak nyaman..

Jumat, 28 Juni 2019

Penjabaran Konsep Dualisme Agama Dalam Hubungan


Menyukai dan Mau serius kepada individu yang berbeda keyakinan itu memang Dilarang Allah Karna Konsepnya Dalam Hubungan itu akan ada seorang individu yg mengalah demi menjalankan komitmen dan janji kesetiaan  kepada pasangan nya.Dalam penjabaran ini Konsepnya sederhana Dahulukan Allah Maka Allah Akan Menjamin Keselamatan Yang Kekal kepada mu , bagaimana bisa anda Berkomitmen Dengan Manusia secara Utuh Sedangkan Anda Telah Mendustai Iman Dan Komitmen Anda Kepada Allah,Bukan kah Anda Yg Beragama Kristen Telah Dibabtis Dan Peneguhan Iman Dalam Nama Kristus Yesus ?? . Ketahuilah Wahai Anak Muda Makna dari Ibrani 11:1 . Jikalau hubungan beda agama itu anda jalankan maka akan Ada Individu Yg Mengorbankan Apa yg telah Dia Imani dalam Hidupnya Hanya Karna Sebuah Komitmen Setia. Dalam Makna Mencintai Tak Mengharuskan Anda Memiliki dan tak Mengharuskan Anda menyalahkan siapapun dalam konsep ini. Ya Memang Rasa Cinta itu Anugerah Yg Tuhan Berikan Kepada Kita Manusia 

Tetapi maknai Dlu Apakah Rasa Cinta yg Anda Miliki Sudah didasari Iman Dalam kristus Yesus dan Sudahkah Anda Memikirkan bahwa Menikah Itu Bukan Hanya Menyatukan Dua Hati Dalam  Satu  melainkan Menyatukan Dua keluarga Dalam Sebuah ikatan . Nah bagaimana mungkin jika hubungan Dua Agama ( konsep beda agama) Anda terapkan dalam membangun hubungan sudahkan anda memikirkan bahwa ketidakmungkinan Anda Seorang induvidu(berwujudkan manusia ) untuk Menyatukan Dua agama yg berbeda . Meskipun Dalam Salib yang Sama. Ada anak muda yg menentang konsep ini Dengan Mencoba Menjelaskan Konsep Makna Agama Dan Asal usul kata agama dan berkata Agama Itu berasal Dari bahasa sansekerta yaitu Kata aagama  yang berarti tradisi  (Kebiasaan/Cultur/Adat). Nah konsep Makna Agama itu Berdasarkan Konsep Pengartian Duniawi yang Belum Real tetapi Makna Agama yg terpenting Bukan hanya kebiasaan atau Tradisi Anda melakukan Misa Dan Ibadah dalam Setiap Hari minggunya tetapi yg terpenting mengimani dan mengamalkannya dalam Kristus Yesus.Amen.GBU

ºººººPencinta Kampusººººº

Sendawa Dari Stigma Negatif Sapriadi sitorus 4 JULI 2019 Satu hari di tahun 2018 kemarin, saya dan Ujang makan bers...